Jasa Urus RPTKA
(Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing)
Apa itu RPTKA?
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI (Depnakertrans), dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 (Satu) tahun, kecuali jabatan-jabatan yang ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 (Tiga) tahun. Untuk perpanjangan nya, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing tersebut. Jika hanya dalam satu otonomi daerah, maka instansi penerbit adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja.
Mengapa RPTKA Penting?
Memahami pentingnya Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah langkah strategis dalam mengelola tenaga kerja Anda. Dengan membuat RPTKA Anda tidak hanya mendapatkan kepatuhan penuh terhadap peraturan tenaga kerja asing di Indonesia, tetapi juga membuka pintu keuntungan tak terhitung!
Kepatuhan Hukum Utama
Dengan membuat RPTKA, Anda tidak hanya memenuhi persyaratan hukum yang ketat, tetapi juga melindungi bisnis Anda dari risiko sanksi dan konsekuensi hukum yang serius.
Pintu Peluang Global
RPTKA membuka peluang besar untuk mendatangkan tenaga kerja berkualitas dari luar negeri. Dengan membuka jendela ini, bisnis Anda dapat mengeksplorasi bakat dan keahlian baru yang dapat memperkuat pertumbuhan dan inovasi.
Efisiensi Operasional
Menggunakan RPTKA membantu Anda mengelola proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja asing dengan lebih efisien. Ini berarti waktu dan sumber daya yang lebih sedikit terbuang, sehingga memungkinkan fokus yang lebih besar pada operasional bisnis inti.
Kenapa Memilih Kami?
Komitmen PT Jasa Karya Sejati adalah memberikan pelayanan terbaik kepada setiap klien kami. Kami mengutamakan kepuasan pelanggan dan berusaha menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Anda. Oleh karena itu, PT Jasa Karya Sejati menjadi pilihan yang tepat bagi siapa pun yang membutuhkan jasa urus kitas dan visa dengan profesionalisme dan kehandalan yang tinggi.
Kenapa harus pilih kami?
Dengan tenaga berpengalaman kami memberikan solusi jasa pengurusan legal dokumen tenaga kerja asing/expatriate untuk tinggal sementara dan tinggal tetap di Indonesia dengan proses cepat, efisien, dan terjangkau.
Profesional
Cepat
Murah
Terpercaya
Izin Legalitas
Tidak perlu khawatir bermitra dengan kami, karena kami memiliki izin legalitas yang diperlukan untuk beroperasi dengan sah. Izin-izin tersebut adalah bukti komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terpercaya kepada pelanggan kami.
Pengesahan KEMENKUMHAM nomor AHU-0115238.AH.01.11 tahun 2017
Show more >>>
IZIN SIUP nomor 510/00280/PK/ DPMPTSP.PPJU/OL
Show more >>>
Syarat Membuat RPTKA
Bagi Perusahaan Sponsor
- Surat permohonan
- Surat kuasa
- Isian formulir
- KTP Direktur
- Dokumen perusahaan ( Akta pendirian, Akta pengesahan, SIUP, TDP, Domisili )
- Bagan Struktur Organisasi perusahaan
- Surat penunjukan TKI pendamping
Bagi Tenaga Kerja Asing
- Kontrak Kerja
- Ijasah
- CV ( Curiculum Vitae )
- Copy paspor