Tentang Kami
PT Jasa Karya Sejati, solusi terpercaya untuk pengurusan Kartu ITAS Anda! Kami adalah mitra ideal dalam menyediakan layanan pengurusan Kartu ITAS yang profesional dan efisien. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami bangga menjadi pilihan utama bagi mereka yang membutuhkan bantuan dalam proses administratif dokumen imigrasi. Tim ahli kami tidak hanya mengutamakan kecepatan dalam pengurusan, tetapi juga menjamin kualitas pelayanan yang prima. Jangan biarkan urusan administratif menghalangi rencana dan impian Anda. Temukan kemudahan dan keamanan dalam pengurusan Kartu ITAS bersama PT Jasa Karya Sejati. Hubungi kami sekarang untuk memulai perjalanan tanpa hambatan menuju legalitas yang aman dan terjamin!
Kenapa Memilih Kami?
Komitmen PT Jasa Karya Sejati adalah memberikan pelayanan terbaik kepada setiap klien kami. Kami mengutamakan kepuasan pelanggan dan berusaha menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Anda. Oleh karena itu, PT Jasa Karya Sejati menjadi pilihan yang tepat bagi siapa pun yang membutuhkan jasa urus kitas dan visa dengan profesionalisme dan kehandalan yang tinggi.
Kenapa harus pilih kami?
Dengan tenaga berpengalaman kami memberikan solusi jasa pengurusan legal dokumen tenaga kerja asing/expatriate untuk tinggal sementara dan tinggal tetap di Indonesia dengan proses cepat, efisien, dan terjangkau.
Profesional
Cepat
Murah
Terpercaya
Izin Legalitas
Tidak perlu khawatir bermitra dengan kami, karena kami memiliki izin legalitas yang diperlukan untuk beroperasi dengan sah. Izin-izin tersebut adalah bukti komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terpercaya kepada pelanggan kami.
Pengesahan KEMENKUMHAM nomor AHU-0115238.AH.01.11 tahun 2017
Show more >>>
IZIN SIUP nomor 510/00280/PK/ DPMPTSP.PPJU/OL
Show more >>>
Mengapa Pilih Jasa Urus ITAS Profesional?
Kartu ITAS, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas imigrasi Indonesia untuk memberikan izin tinggal sementara bagi warga asing. Kartu ini diperlukan bagi mereka yang tinggal atau bekerja di Indonesia. Proses pengurusan Kartu ITAS melibatkan persyaratan dan dokumen tertentu. Mengurus proses pengurusan kartu ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dapat menjadi tugas rumit. Inilah mengapa jasa urus kartu ITAS sangat penting. Tim profesional berpengalaman akan membimbing Anda melalui proses yang kompleks, memastikan bahwa dokumen dan persyaratan dipenuhi dengan benar.
PT. Jasa Karya Sejati menyediakan layanan jasa urus kartu ITAS yang murah dan berkualitas. Dengan layanan jasa urus kartu ITAS kami, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga, karena kami yang menangani semua aspek administratif. Di sini, kami tidak hanya menyediakan layanan, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam perjalanan menuju tujuan Anda. Kami memahami bahwa setiap perusahaan memiliki kebutuhan yang berbeda, oleh karena itu kami menawarkan layanan yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Kami juga selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan prima, serta menjaga kepercayaan Anda.
Pilih Jenis ITAS Anda
ITAS Untuk Ekspatriat
Dokumen ini adalah untuk Pekerja Asing (TKA) yang ingin bekerja dan menetap di Indonesia selama masa tugasnya. Mempekerjakan TKA untuk menduduki posisi seperti Direktur, Manajer, Tenaga Ahli dan atau bidang lainnya, diijinkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia selama tidak mendapat personil yang tepat di Indonesia.
Show more >>>
ITAS Untuk Istri yang Bersuamikan Orang Indonesia
ITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang. Istri yang akan diberikan ITAS, tidak boleh bekerja di Indonesia. Suami harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Show more >>>
ITAS Untuk Bayi
Orang Tua harus mengurus Akte Kelahiran anak terlebih dahulu. Setelah mendapatkan Akte kelahiran, orang tua harus segera melaporkan ke Imigrasi. Selanjutnya harus segera dibuatkan ITAS untuk Bayi dalam 60 hari sejak anak dilahirkan.
Show more >>>
ITAS Untuk Keluarga Ekspatriat
Masa berlaku ITAS ini akan sama dengan masa berlaku ITAS untuk TKA (ITAS Induk). Oleh karena itu, seyogyanya waktu pengurusan ITAS ini bersamaan dengan waktu pengurusan ITAS Induk.
Show more >>>
Keuntungan Menggunakan Jasa Urus Kartu ITAS
Dalam dunia bisnis global saat ini, memiliki akses ke pasar Indonesia bisa menjadi peluang besar bagi perusahaan asing. Dengan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Anda dapat tinggal dan bekerja di Indonesia secara legal serta menjalankan bisnis dengan lebih mudah. Jadi, jika Anda ingin menjalani kehidupan atau karir di Indonesia, memanfaatkan jasa urus kartu ITAS adalah pilihan yang bijaksana.
Kecepatan dan Efisiensi
Jasa profesional mempercepat proses pengurusan kartu ITAS, menghindari kemungkinan penundaan yang dapat mempengaruhi rencana Anda.
Kepatuhan Hukum
Ahli dalam jasa urus kartu ITAS memastikan bahwa setiap tahap proses sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga kepatuhan dan mengurangi risiko hukum.
Bimbingan Ahli
Dengan pengalaman yang luas, jasa ini memberikan panduan terperinci tentang dokumen yang diperlukan dan membantu dalam pengisian formulir dengan benar.
Syarat Membuat Kartu ITAS
Kriteria Penerima Kartu ITAS/ITAP
Izin Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap untuk Orang Asing
Proses Pengajuan Kartu ITAS/KITAP
- Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan. Jadi, tempat pengurusan Izin Tinggal Tetap adalah di Kantor Imigrasi setempat dimana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.
- Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan.
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku
- Surat keterangan domisili
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
- Rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait
- Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan tersebut.
- Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.