Jasa Urus IMTA
(Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing)
Apa itu IMTA?
IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Prosedur pengajuan IMTA diajukan oleh investor untuk setiap tenaga kerja asing yang digunakan kepada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Ditjen P2TKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui loket pelayanan yang tersedia di Direktorat P2TKA atau di BKPM
Mengapa IMTA Penting?
Pentingnya pengurusan IMTA tidak bisa diremehkan. Dengan memiliki IMTA yang sah, perusahaan dapat memastikan bahwa mereka menggunakan tenaga kerja asing secara legal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, adanya IMTA juga memberikan perlindungan bagi para pekerja asing, karena mereka memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan.
Dalam proses pengurusan IMTA, seringkali perusahaan membutuhkan bantuan jasa urus IMTA profesional. Jasa urus IMTA ini akan membantu perusahaan dalam mengurus semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin tersebut. Mereka memiliki pengetahuan yang mendalam tentang prosedur dan aturan terkait pengurusan IMTA, sehingga dapat mempercepat prosesnya. Jadi, jika Anda berencana untuk menggunakan tenaga kerja asing dalam bisnis Anda, sangat disarankan untuk menggunakan jasa urus IMTA profesional guna memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, Anda dapat fokus pada kegiatan inti bisnis Anda tanpa harus khawatir terhadap masalah administrasi terkait penggunaan tenaga kerja asing.
Keuntungan Menggunakan Jasa Urus IMTA
Pernahkah Anda merasa bahwa mengurus izin kerja bagi tenaga kerja asing di Indonesia adalah pekerjaan yang rumit dan memakan waktu? Dalam dunia bisnis yang kompetitif, waktu adalah aset berharga. Itulah mengapa menggunakan Jasa Urus IMTA dari Profesional Berpengalaman adalah keputusan cerdas untuk mendukung pertumbuhan perusahaan Anda.
Kecepatan dan Efisiensi
Dengan mengandalkan ahli dalam bidangnya, Anda dapat memastikan bahwa proses pengurusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) berjalan dengan lancar dan cepat.
Keakuratan Dokumen dan Kepatuhan Hukum
Jasa Urus IMTA yang berkualitas akan membantu Anda menyusun dokumen dengan akurat dan memastikan bahwa setiap langkah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Fokus Penuh pada Inti Bisnis Anda
Anda dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis Anda dan memungkinkan perusahaan Anda untuk memberikan nilai tambah tanpa harus terbebani dengan kompleksitas administratif.
Kenapa Memilih Kami?
Komitmen PT Jasa Karya Sejati adalah memberikan pelayanan terbaik kepada setiap klien kami. Kami mengutamakan kepuasan pelanggan dan berusaha menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Anda. Oleh karena itu, PT Jasa Karya Sejati menjadi pilihan yang tepat bagi siapa pun yang membutuhkan jasa urus kitas dan visa dengan profesionalisme dan kehandalan yang tinggi.
Kenapa harus pilih kami?
Dengan tenaga berpengalaman kami memberikan solusi jasa pengurusan legal dokumen tenaga kerja asing/expatriate untuk tinggal sementara dan tinggal tetap di Indonesia dengan proses cepat, efisien, dan terjangkau.
Profesional
Cepat
Murah
Terpercaya
Izin Legalitas
Tidak perlu khawatir bermitra dengan kami, karena kami memiliki izin legalitas yang diperlukan untuk beroperasi dengan sah. Izin-izin tersebut adalah bukti komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terpercaya kepada pelanggan kami.
Pengesahan KEMENKUMHAM nomor AHU-0115238.AH.01.11 tahun 2017
Show more >>>
IZIN SIUP nomor 510/00280/PK/ DPMPTSP.PPJU/OL
Show more >>>
Syarat Membuat IMTA
Jika perusahaan Anda berencana untuk merekrut tenaga kerja asing di Indonesia, memahami syarat dan prosedur Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah langkah penting. Berikut merupakan syarat yang perlu Anda perhatikan
- KTP HRD
- Akta Notaris
- NPWP Perusahaan
- Domisili Perusahaan
- Wajib Lapor Perusahaan
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdanganan)
- Surat Keterangan Kementrian Hukum dan HAM
- Dokumen Perusahaan (semua dokumen copy berwarna)
- Pas Foto 4 x 6 & KTP Staf pendamping Tenaga Kerja Asing
- Bukti slip pembayaran DPKK warna hijau 2 lembar dan copy warna